Senin, 15 Februari 2016

SMAN 3 Kediri

www.sman3kediri.sch.id

Berita Pendidikan

http://www.liputan6.com/tag/anies-baswedan

PPDB Online Kota Kediri

https://kediri.siap-ppdb.com/#!/0300

RPP

RPP TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Silakan Klik RPP

Pemetaan SK KD

MATA PELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
UNTUK SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

Memasuki abad ke-21, bidang teknologi informasi dan komunikasi berkembang  dengan pesat yang dipicu oleh temuan dalam bidang rekayasa material mikroelektronika. Perkembangan ini berpengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan, bahkan perilaku dan aktivitas manusia kini banyak tergantung kepada teknologi informasi dan komunikasi. Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan tersebut......

Silabus

SILABUS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Klik Disini Silabus

AD ART


ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) SMA MA KOTA KEDIRI

PEMBUKAAN



Dengan Rakhmad Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) TIK SMA MA Kota Kediri adalah wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, atau guru tidak tetap, atau guru pada sekolah swasta yang berada di suatu Satuan Pendidikan / Sanggar Propinsi/Kabupaten/Kota, yang berfungsi sebagai sarana untuk saling komunikasi, belajar, dan atau bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahan reorientasi pembelajaran TIK di kelas/satuan pendidikan. Pengurus / anggota MGMP TIK yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan, proses, dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa dalam usaha pembelajaran, pembinaan, dan pengembangan pendidikan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, perlu adanya kerja sama dan koordinasi antara guru, Kepala Sekolah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri, LSM, Organisasi profesi, Perguruan Tinggi, LPMP, Dunia Usaha/Industri, dan instansi lainnya yang terkait.

Untuk melaksanakan dan mengembangkan kerjasama dan koordinasi antar Guru/Pendidik, dan instansi/lembaga terkait sebagaimana tersebut di atas dapat berlangsung dengan baik, serasi dan harmonis, maka perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas guru/pendidik dalam proses pembelajaran yang berkualitas. Wadah tersebut diberi nama ”Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGMP TIK)”.


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1
Organisasi/ perkumpulan guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi diberi nama ”Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi” yang selanjutnya disingkat MGMP TIK.

Pasal 2
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri berkedudukan di Kota Kediri

Pasal 3
MGMP TIK SMA MA didirikan sejak tanggal 2 Nopember 2009 dan untuk waktu tak terbatas.


BAB II
DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 4
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri berdasarkan :
1.        Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.        UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
3.        UU No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan pemerintah propinsi sebagai Daerah otonom.
4.        UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.        PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6.        Direktur Pendidikan Menengah Umum, tentang Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

Pasal 5
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri bersifat mandiri dan terbuka bagi semua guru mata pelajaran TIK baik yang berstatus pegawai negeri sipil, guru tidak tetap, dan guru pada sekolah swasta.

Pasal 6 
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

Pasal 7
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri bertujuan :
1.        Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2.        Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.        Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan peserta didik.
4.        Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.



BAB III
KEGIATAN

Pasal 8
Kegiatan MGMP TIK SMA MA Kota Kediri antara lain :
1.        Menyusun Visi, dan Misi MGMP TIK untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, khususnya pendidikan di Kota Kediri.
2.        Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan disesuaikan visi, misi, dan tujuan MGMP TIK.
3.        Menyusun program kerja MGMP TIK untuk jangka panjang, menengah, dan jangka pendek.
4.        Menyusun Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota), dan Kalender Pendidikan, dengan mengacu pada pedoman dari Depdiknas yang berlaku
5.        Meningkatkan pemahaman pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
6.        Mengembangkan silabus dan sistem penilaian.
7.        Merancang dan mengembangkan bahan ajar Teknologi Informasi dan Komunikasi.
8.        Meningkatkan pemahaman tentang pendidikan berbasis masyarakat / luas (Broad Based Education), dan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill).
9.        Mengembangkan pembelajaran yang efektif
10.     Mengembangkan dan melaksanakan analisis sarana pembelajaran.
11.     Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana.
12.     Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran berbasis Teknologi Informasi (TI)
13.     Mengembangkan media dan melaksanakan proses belajar mengajar
14.     Meneruskan dan menyebarluaskan kebijakan pendidikan nasional ke daerah Kabupaten/Kota, MKKS, sanggar, satuan pendidikan, dan guru mata pelajaran.
15.     Melakukan kerja sama, koordinasi, serta pelaporan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri.
16.     Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota, MKKS, sanggar, MGMP dan Satuan Pendidikan SMA MA.
17.     Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Perguruan Tinggi, LPMP, Dewan Pendidikan Kota Kediri, LSM, Organisasi dan Dunia Usaha/Industri.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan MGMP SMA MA Kota Kediri terdiri dari :
1.        Anggota Biasa
2.        Anggota Kehormatan.

Pasal 10
Keanggotaan MGMP TIK SMA MA Kota Kediri :
1.        Anggota Biasa adalah Guru/Pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA MA Negeri/Swasta Kota Kediri
2.        Anggota Kehormatan ialah Pejabat dalam lingkungan Pemerintah Kota Kediri, dan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri yang secara struktural ada hubungannya dengan kedinasan.

Pasal 11
Anggota biasa berhenti karena :
1.        Alih tugas jabatan fungsional guru dalam lingkungan Dinas Pendidikan, atau di luar Dinas Pendidikan, dan atau mutasi dalam jabatan ke luar wilayah Kota Kediri.
2.        Selesai masa tugas sebagai guru/pendidik (telah purna tugas)
3.        Meninggal dunia
4.        Sedang / telah menjalankan hukuman yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri karena tindak pidana.

Pasal 12
Anggota kehormatan berhenti karena :
1.        Menjalani mutasi jabatan yang sesuai dengan kedinasan.
2.        Menjalani masa pensiun
3.        Meninggal dunia

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 13
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam MGMP SMA MA Kota Kediri dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan pada orang lain)

Pasal 14
Hak-hak Anggota :
1.        Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih
2.        Anggota biasa mempunyai hak untuk memperoleh santunan sakit, pensiun, kecelakaan, dan meninggal dunia sesuai dengan ketentuan AD/ART.
3.        Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
4.        Anggota kehormatan tidak mempunyai hak untuk menerima santunan.
Pasal 15
Kewajiban anggota :
1.        Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan azas MGMP TIK dan berusaha melaksanakan program MGMP TIK, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MGMP TIK.
2.        Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan/rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MGMP TIK.
3.        Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MGMP TIK.
4.        Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota dari pengurus MGMP TIK.
5.        Tiap anggota wajib membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB VI
PENGURUS

Pasal 16
Pembentukan dan penetapan Pengurus MGMP TIK :
1.        Ketua MGMP TIK dipilih dan ditetapkan melalui rapat anggota MGMP TIK dan dilantik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri.
2.        Pengurus MGMP TIK  sekurang – kurangnya  terdiri dari ...........................Pembina ..........................Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri ...................Penasehat .................. yang terdiri dari :
a.        Ketua
b.        Wakil Ketua
c.        Sekretaris
d.        Wakil Sekretaris
e.        Bendahara
f.         Wakil Bendahara
g.        Anggota / seksi-seksi
3.        Pengurus memimpin dan mewakili kegiatan MGMP TIK di dalam dan di luar dalam kaitannya tugas dan kewajiban MGMP TIK.
4.        Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota / seksi-seksi  merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari

Pasal 17
Masa kerja pengurus MGMP TIK:
1.        Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak penetapan / pelantikan
2.        Pengurus dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatan jika dipertimbangkan perlu melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang – kurangnya 50% jumlah keseluruhan anggota plus satu orang anggota dan disetujui sekurang – kurangnya 75% anggota yang hadir.
3.        Apabila masa jabatan pengurus telah habis, maka pengurus lama dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang berikutnya
4.        Apabila masa jabatan pengurus akan berakhir, selambat-lambatnya dalam 2 bulan sebelum habis masa jabatan, pengurus Aktif harus segera membentuk panitia dan segera mengadakan pemilihan pengurus yang baru.
5.        Apabila sampai dengan batas waktu akhir jabatannya, pengurus aktif  belum melakukan pemilihan pengurus baru, maka sekurang-kurangnya 5 orang anggota baru atau pengurus dapat segera mengajukan usulan kepada Pembina untuk segera diadakan pemilihan pengurus yang baru.


BAB VII
RAPAT

Pasal 18
Rapat Pengurus dan Anggota terdiri dari :
1.        Rapat anggota paripurna yaitu rapat yang dihadiri oleh anggota dan sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam satu tahun.
2.        Rapat pengurus paripurna yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilakukan dua kali dalam satu tahun.
3.        Rapat pengurus harian, yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan sekurang-kurangnya dilakukan empat kali dalam satu tahun.


Pasal 19
1.        Kekuasaan tertinggi MGMP TIK terletak pada rapat anggota paripurna
2.        Rapat anggota memilih pengurus MGMP TIK Kota Kediri yang anggota/calonnya berasal dari pengurus MGMP TIK Kota Kediri.
3.        Rapat anggota paripurna dianggap syah dan memenuhi quorum, apabila sesuai dengan ketentuan pada anggaran rumah tangga MGMP TIK.
4.        Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, dan apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, maka harus dilakukan pemungutan suara (voting).








BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 20
Anggaran Keuangan MGMP TIK dari :
1.        Iuran anggota MGMP TIK yang besarnya untuk pertama kalinya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga MGMP TIK, dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus.
2.        Simpanan sukarela anggota
3.        Sumbangan / donatur yang sifatnya tidak mengikat
4.        Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
Pengelolaan anggaran MGMP TIK :
1.        Penerimaan dan pengeluaran keuangan dikelola dan diadministrasikan oleh pengurus secara baik, dan benar, tertib,serta akuntabel.
2.        Pengelolaan keuangan oleh pengurus harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada seluruh anggota melalui rapat paripurna.

Pasal 22
Seluruh anggaran MGMP TIK digunakan untuk :
1.        Kegiatan operasional dan administrasi rutin MGMP TIK
2.        Kesejahteraan anggota
3.        Program kegiatan MGMP TIK yang telah ditetapkan
4.        Kegiatan rapat,seminar, workshop, simposium, lokakarya, studi banding, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan MGMP TIK.
5.        Kegiatan Kreasi, inovasi, dan rekreasi.


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 23
Pembubaran organisasi MGMP TIK:
1.        MGMP TIK dapat bubar jika dalam kondisi tertentu yang memungkinkan seluruh pengurus maupun anggota tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
2.        MGMP TIK dapat dibubarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri, jika seluruh pengurus tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pada anggota MGMP TIK.
3.        Dalam hal sebagaimana dalam ayat (1), dan (2) di atas pasal ini, maka kekayaan / aset MGMP TIK akan diserahkan kepada TIM yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan selanjutnya dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.

BAB X
PENUTUP

Pasal 24
1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.        Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disusun oleh Pengurus harian melalui tim yang dibentuk untuk menyusunnya.
3.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan perubahan melalui hasil rapat anggota paripurna.







Ditetapkan          : di Kediri
Pada tanggal      : 19 Nopember 2011

PENGURUS MGMP TIK SMA MA
KOTA KEDIRI





                WARGONO EDI SETYO, S. Kom                                                                 Dra. NURUL AMANATI, S. Kom.
                Ketua                                                                                                           Sekretaris



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (MGMP TIK) SMA MA KOTA KEDIRI


BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.        Pemerintah Kota adalah pemerintah Kota Kediri di wilayah daerah propinsi Jawa Timur.
3.        Dinas P dan K Kota adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota di wilayah propinsi Jawa Timur.
4.        MKKS adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Negeri di wilayah daerah Kediri.
5.        LPMP adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan daerah Kota Kediri.
6.        LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu organisasi sosial yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat untuk tujuan tertentu, dalam hal ini adalah LSM yang bergerak dalam bidang pendidikan
7.        KTSP adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yaitu kurikulum yang dibuat dan digunakan pada satuan pendidikan sekolah itu sendiri dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.        DUDI adalah dunia usaha/dunia industri yaitu sekelompok perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha dan industri yang dapat dijadikan mitra untuk membantu dalam pendidikan melalui program community development.
9.        Organisasi profesi adalah sebuah organisasi yang mewadahi para profesional pada bidangnya masing masing yang dapat membantu dan memiliki kepedulian pada bidang pendidikan yang bisa berperan sebagai nara sumber, uji kompetensi, dan praktek kerja/lapangan, dan lainnya.
10.     Perguruan Tinggi adalah perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang dapat dan mau bekerja sama untuk membantu peningkatan mutu pendidikan SMA MA, melalui berbagai kegiatan yang relevan dengan kebutuhan pada satuan pendidikan dan MGMP TIK/pendidik.
11.     Dewan Pendidikan adalah dewan Pendidikan propinsi Jawa Timur dan Dewan Pendidikan Kabupaten / Kota di wilayah daerah Jawa Timur.


BAB II
TUJUAN MGMP TIK

Pasal 2
1.        Melalui pengurus MGMP TIK Kota dapat dikembangkan krativitas dan inovasi anggota, sehingga hasilnya dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme pendidik.
2.        Melalui pengurus MGMP TIK Kota dapat dilakukan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, dan berbagai kegiatan lainnya yang merupakan sharing ilmu pengetahuan, sehingga mampu meningkatkan wawasan dan pengetahuan pendidik dalam mewujudkan pembelajaran yang tepat guna dan tepat sasaran.
3.        Untuk mewujudkan poin (1), dan (2) di atas pada pasal ini, maka pengurus harus proaktif melakukan berbagai kegiatan dan melakukan kerja sama dengan lembaga  insitusi yang terkait dan memiliki kepedulian pada bidang pendidikan.
4.        Melalui kegiatan kerja pengurus MGMP TIK Kota dapat diwujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan angka partisipasi murni dan kasar pada wajar dikdas 12 tahun di Kota Kediri.
BAB III
KEGIATAN MGMP TIK

Pasal 3
Kegiatan MGMP TIK Kota Kediri sebagaimana disebutkan pada Anggaran Dasar, dan melakukan kegiatan lainnya yaitu :
1.        Menyusun program kerja sebagaimana yang dimaksud pada anggaran dasar Bab II Pasal 8 ayat (3), dengan memperhatikan masukan, kebutuhan, dan kondisi berbagai daerah di Jawa Timur dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku,
2.        Melakukan koordinasi kerja sama, dan memfasilitasi berbagai instansi/lembaga untuk mengadakan berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas pembelajaran dan kompetensi pendidik.
3.        Melakukan koordinasi dan memfasilitasi kepada Dinas P dan K Kota Kediri agar kegiatan pada sanggar-sanggar pembelajaran di Kota Kediri dapat berjalan dengan baik, kreatif, inovatif dan efisien.
4.        Sebagai fasilitator dan mediator bagi anggota/pengurus MGMP TIK Kota Kediri yang memerlukan suatu kebutuhan sebagai upaya untuk pengembangan dan peningkatan pembelajaran di daerahnya.
5.        Pengurus MGMP TIK Kota Kediri harus mampu membuat dan mengembangkan perangkat, alat, media, dan model pembelajaran yang kreatif, dan inovatif sehingga hasilnya dapat dijadikan rujukan/contoh bagi anggota MGMP TIK di seluruh Jawa Timur.




BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan sumbang saran yang konkret dan konstruktif guna kelancaran dan kemajuan program MGMP TIK.

Pasal 5
1.        Anggota biasa dan anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan pada MGMP TIK untuk kemajuan organisasi.
2.        Anggota kehormatan dibebaskan dari iuran anggota bulanan.
3.        Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sejak diterima sebagai anggota MGMP TIK Kota Kediri, dan kewajiban iuran anggota berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota.
4.        Setiap anggota dihimbau untuk membantu memberikan bantuan dana tabungan sukarela selama menjadi anggota sesuai kemampuan anggota, dan dana tabungan sukarela tersebut akan dikembalikan kepada anggota setelah yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota MGMP TIK, tanpa diberikan bunga dan jasa tabungan.
5.        Anggota karena sesuatu hal, secara berturut-turut atau berselang dalam kurung waktu selama satu tahun tidak membayar iuran anggota atau secara komulatif mempunyai tunggakan selama enam bulan, maka anggota yang bersangkutan tidak mendapatkan santunan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab V Pasal 14 ayat 92) Anggaran Dasar.
6.        Anggota MGMP TIK Kota Kediri dapat dicabut / dinyatakan tidak berlaku keanggotaannya karena yang bersangkutan telah melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan, mencemarkan, merusak nama baik organisasi yang pada akhirnya dapat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Kota Kediri.
BAB V
PENGURUS MGMP TIK

Pasal 6
Pemilihan Pengurus MGMP TIK:
1.        Calon Ketua dan Pengurus MGMP TIK Kota Kediri, dipilih dan dicalonkan dari perwakilan Pengurus atau Anggota MGMP TIK Kota yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengikuti, memilih dan dipilih dalam acara pembentukan pengurus dan kegiatan MGMP TIK lainnya.
2.        Untuk pemilihan pengurus dari perwakilan Kota Kediri dapat melakukan secara langsung atau melalui formatur dengan mengajukan calon ketua melalui pertimbangan kemampuan, leadership, manajerial, kolaboratif, akomodatif, aspiratif, latar belakang pendidikan, dan kemampuan menjalankan organisasi.
3.        Pemilihan ketua untuk pertama kalinya dilakukan oleh para perwakilan MGMP TIK Kota Kediri yang hadir pada acara rapat pembentukan pengurus dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak. Selanjutnya Ketua dengan meminta pertimbangan dan masukan dari peserta rapat untuk menunjuk personil untuk melengkapi susunan pengurus.
4.        Pemilihan Ketua untuk periode berikutnya dilakukan melalui rapat anggota paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 50% anggota plus satu orang, dengan perolehan suara terbanyak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 ayat (3) di atas.

Pasal 7
1.        Pembina tugasnya memberikan arahan, pembinaan, dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan MGMP TIK Kota Kediri, serta melakukan monitoring, evaluasi dan menerima laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pengurus MGMP TIK.
2.        Penasehat tugasnya membantu memberikan arahan, pembinaan sesuai garis garis  kebijakan pemerintah dan pemerintah propinsi / Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jatim, serta membantu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksaan kegiatan MGMP TIK.

Pasal 8
Tugas Pengurus MGMP TIK:
1.        Ketua tugasnya adalah :
a.        Menjalankan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART
b.        Melaksanakan semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
c.        Memimpin rapat pengurus dan anggota paripurna, dan rapat pengurus harian.
d.        Memimpin, mengorganisasikan, dan membagi tugas pada staff sesuai fungsi, tugas, dan tanggungjawabnya masing-masing.
e.        Memberi arahan dan pembinaan pada pengurus dan anggota.
f.         Menghadiri undangan dan menghadiri / mewakili kegiatan lainnya yang relevan dengan kepentingan organisasi.
g.        Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap manajemen organisasi.
h.        Mengambil langkah-langkah, kebijakan, serta keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
i.         Menanda tangani surat-surat dinas dan melakukan perjanjian dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk kepentingan organisasi.
2.        Wakil Ketua tugasnya adalah :
a.        Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.        Membantu tugas-tugas Ketua dalam menjalankan roda organisasi sebagaimana diatur dalam AD / ART.
c.        Mewakili Ketua jika berhalangan untuk menghadiri rapat, undangan, atau tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua.
d.        Menjalankan tugas dan kewajiban Ketua, apabila Ketua karena sesuatu hal yang bersangkutan berhalangan tetap.
e.        Memberikan usulan, pendapat, dan saran pada Ketua dan Pengurus / Anggota untuk penyempurnaan manajemen organisasi.
3.        Sekretaris tugasnya adalah :
a.        Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.        Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh ketua.
c.        Melaksanakan tugas-tugas administrasi meliputi surat-surat, membuat undangan rapat, pencatatan anggota, tugas-tugas lain yang terkait dengan administrasi MGMP TIK.
d.        Mencatat dan menginventaris semua alat, perlengkapan, dan seluruh aset yang dimiliki organisasi.
e.        Mencatat semua hasil-hasil rapat, disusun, dan dibukukan secara teratur dan tertib administrasi.
f.         Menyiapkan dan menyusun laporan tahunan
g.        Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh ketua.
4.        Wakil Sekretaris tugasnya adalah :
a.        Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.        Membantu tugas-tugas sekretaris dalam menjalankan roda organisasi sebagaimana diatur dalam AD / ART.
c.        Mewakili sekretaris jika berhalangan untuk menghadiri rapat, undangan, atau tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris.
d.        Menjalankan tugas dan kewajiban sekretaris, apabila sekretaris karena sesuatu hal yang bersangkutan berhalangan tetap.
e.        Memberikan usulan, pendapat, dan saran pada Ketua dan Pengurus / Anggota untuk penyempurnaan manajemen organisasi.
f.         Membantu tugas-tugas lainnya diberikan oleh ketua dan sekretaris.
5.        Bendahara tugasnya adalah :
a.        Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.        Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh ketua.
c.        Menerima, menyimpan, mengeluarkan, mencatat, dan membukukan semua uang yang diterima dan dikeluarkan secara baik, benar, dan tertib.
d.        Penerima dan pengeluaran keuangan harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan tertulis dari ketua dengan ditandai pembubuhan tanda tangan ketua atas bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
e.        Melakukan pekerjaan pembukuan secara rutin dan tertib pada tiap-tiap bulan dengan tutup buku yang diketahui oleh ketua.
f.         Menyiapkan dan menyusun laporan keuangan pada akhir tahun.
g.        Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh ketua.
6.        Wakil Bendahara tugasnya adalah :
a.        Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.        Membantu tugas-tugas bendahara dalam menjalankan roda organisasi sebagaimana diatur dalam AD / ART.
c.        Mewakili Bendahara jika berhalangan untuk menghadiri rapat, undangan, atau tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bendahara.
d.        Menjalankan tugas dan kewajiban Bendahara, apabila bendahara karena sesuatu hal yang bersangkutan berhalangan tetap.
e.        Memberikan usulan, pendapat, dan saran pada Ketua dan Pengurus / Anggota untuk penyempurnaan manajemen organisasi.
f.         Membantu tugas-tugas lainnya diberikan oleh ketua dan Bendahara.
7.        Anggota / seksi-seksi tugasnya disesuaikan dengan bidang kegiatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai dengan visi-misi, dan tujuan organisasi

Pasal 9
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Anggota / seksi-seksi lainnya yang kepengurusan MGMP TIK Kota Kediri telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri merupakan Pengurus Harian MGMP TIK untuk melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.

Pasal 10
1.        Pengurus harian apabila karena sesuatu hal berhenti sebagai pengurus sebelum masa bhaktinya berakhir, maka rapat pengurus harian dan menetapkan penggantinya.
2.        Penetapan pengurus baru sebagai pengganti pengurus yang telah berhenti, didasarkan atas musyawarah dan mufakat atau suara terbanyak dari hasil rapat pengurus harian yang dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga pengurus seluruhnya.
3.        Penetapan pengurus baru harus mendapat pengesahan dari Pembina organisasi.



BAB VI
RAPAT

Pasal 11
1.        Rapat anggota paripurna memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dihadiri oleh lima puluh persen plus satu orang anggota dari jumlah anggota seluruhnya.
2.        Apabila dalam rapat anggota peripurna pada jam dan waktu yang telah ditetapkan belum mencapai quorum sebagaimana pasal 10 ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda maksimal 2x15 menit dan rapat dianggap syah.
3.        Keputusan rapat anggota paripurna dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat, dan jika tidak berhasil dengan cara tersebut, maka akan ditempuh melalui pemungutan suara (voting) dengan suara terbanyak.
4.        Pada rapat anggota paripurna, dalam hal pemilihan pengurus dapat dibentuk formatur dari anggota dan dipilih oleh anggota rapat.
5.        Formatur yang dipilih sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dan jumlahnya harus ganjil yang dipandang bisa mewakili anggota karena kemampuan sebagaimana pada Bab V pasal 6 ayat (2) pada anggaran rumah tangga ini.
6.        Formatur yang telah dipilih oleh anggota untuk mengadakan pemilihan Ketua, langsung mengadakan rapat tersendiri dan menetapkan Ketua dan Sekretaris Formatur. Selanjutnya mengadakan rapat anggota paripurna untuk memilih Ketua MGMP TIK.
7.        Formatur dapat memilih dirinya sendiri atau memilih anggota lainnya untuk dicalonkan sebagai Ketua Pengurus (Ketua MGMP TIK Kota Kediri).
8.        Pada rapat / sidang pemilihan pengurus dilaksanakan dan dipimpin oleh Ketua Formatur untuk mengadakan acara pemilihan ketua.
9.        Hasil pemilihan Ketua dari rapat paripurna, beserta kelengkapan anggota pengurus lainnya yang dilaporkan untuk mendapatkan pengesahan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
1.        Uang yang diterima dan yang akan digunakan untuk organisasi adalah sebagai uang anggaran organisasi sebagai sumber pendapatan dan belanja.
2.        Uang anggaran organisasi digunakan dan dikelola berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
3.        RAPBO disusun oleh pengurus memperhatikan kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran, dan dapat pula diproyeksikan untuk rencana jangka menengah (4 tahun), dan rencana jangka panjang (8 tahun).
4.        Penetapan RAPBO didasarkan skala prioritas dan daftar inventarisasi seluruh kegiatan organisasi yang direncanakan berdasarkan tingkat urgensi, kebutuhan dan memenuhi kepentingan seluruh anggota.
5.        Semua pemasukan dan pengeluaran uang harus disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum dan diketahui / disetujui oleh Ketua.
6.        Administrasi keuangan dilakukan dengan pembukuan yang teratur, tertib, dan benar dan pembukuann tersebut harus ditutup oleh bendahara dan disyahkan oleh Ketua pada setiap akhir bulan.
7.        Laporan keuangan harus dipertanggungjawabkan oleh Ketua / Pengurus dalam laporan keuangan pada rapat anggota peripurna yang dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran.

BAB IX
HAL-HAL LAIN

Pasal 13
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus melalui rapat pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

                                                                                                                   
Ditetapkan          : di Kediri
Pada tanggal      : 19 Nopember 2011

PENGURUS MGMP TIK SMA MA
KOTA KEDIRI





                WARGONO EDI SETYO, S. Kom                                                                 Dra. NURUL AMANATI, S. Kom.
                Ketua                                                                                                           Sekretaris